Besok, Edhy Prabowo Hingga Anggota DPR RI Akan Bersaksi Di Sidang Kasus Benur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Maret 2021, 21:20 WIB
Besok, Edhy Prabowo Hingga Anggota DPR RI Akan Bersaksi Di Sidang Kasus Benur
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa Suharjito dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tim JPU akan menghadirkan delapan orang saksi pada sidang yang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saksi KKP tanggal 17 Maret 2021 ada delapan orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (16/3).

Delapan saksi yang akan dihadirkan yakni Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga tersangka dalam perkara ini; Anggia Tesalonika selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy saat menjabat sebagai Menteri KP.

Selanjutnya, Desri Yanti belum diketahui keterkaitannya dengan Edhy; Andhika Anjaresta selaku Pegawai di Sub Koordinator Kelompok Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

Kemudian, Dwi Kusuma Wijaya; Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga Istri dari tersangka Edhy; Chandra Astan selaku karyawan swasta; dan Ahmad Syaihul Anam selaku Staf Menteri KP.

Untuk Chandra Astan dan Ahmad Syaihul Anam juga sebelumnya diagendakan bersaksi pada Rabu kemarin (10/3). Namun, keduanya tidak hadir dan diagendakan ulang bersaksi pada Rabu (17/3).

Sementara itu, saksi yang sudah bersaksi pada sidang Rabu kemarin (10/3) adalah, Achmad Bachtiar dan Chusni Mubarok selaku tenaga ahli DPR RI; Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis; Amiril Mukminin selaku Sespri Edhy; dan Amri selaku Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK).

Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) didakwa telah memberikan uang kepada Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440 melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Pemberian uang dimaksudkan agar Edhy Prabowo mempercepat rekomendasi izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA