Fakta tersebut muncul di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, saat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin sore (15/3).
Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf ahli dan ajudan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bernama Kukuh Ary Wibowo dan Eko.
Selain kedua saksi, jaksa juga kembali menghadirkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya sudah pernah diperiksa pada persidangan pekan lalu, Senin (8/3).
Matheus Joko dan Adi merupakan anak buah Juliari. Matheus Joko ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Sementara Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos.
Kuasa hukum terdakwa melancarkan pertanyaan seputar kebenaran rekomendasi yang diberikan dari Juliari Batubara terkait pengadaan
goodie bag bansos.
"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia
goodie bag bansos ini?," tanya kuasa hukum terdakwa.
"Saya tidak tahu," jawab saksi Adi.
"Untuk saksi Joko?," tanya kuasa hukum terdakwa lagi.
"Saya juga tidak tahu," jawab Joko.
Tak sampai di situ, kuasa hukum terdakwa pun mencecar saksi dengan pertanyaan yang kurang lebih sama. Hal ini lantaran berkaitan dengan BAP yang ditandatangani saksi.
Pasalnya, masih dibutuhkan ketegasan untuk bisa mengungkapkan siapa sebenarnya yang bermain dalam kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.
"Saya ingin menanyakan kembali, bahwa dalam BAP saudara menandatangani bahwa saudara yang diperiksa kan, karena dalam poin 34 BAP saudara tanggal 16 Desember 2020 ini saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan," tanya kuasa hukum.
"Saya jelaskan, pertama begini, saya masuk (Kemensos)
goodie bag itu sudah ada. Kemudian setelah perjalanan itu, saya hanya mendengar saja bahwa
goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri," ungkap saksi Adi.
"Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasikan. Seiring perjalanan waktu saya hanya dengar-dengar itu (Sritex) dari Pak Menteri, yang kedua yang Kanva dari Pak Sekjen. SK saya itu 14 Mei 2020 dan itu sedang berjalan," imbuhnya.
Staf Ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo, yang mendapatkan giliran terakhir pemeriksaan, menyatakan bahwa menteri tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp 35 miliar dari vendor.
Termasuk suha tidak ada komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket, ataupun adanya pembagian klaster vendor untuk bansos.
"Tidak pernah Pak. Tidak pernah," kata Kukuh.
Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh tersebut, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menyatakan tetap dengan kesaksian mereka.
Kukuh juga membantah Juliari telah memerintahkan dia untuk memusnahkan barang bukti kasus suap pengadaan bansos. Hal ini ditelisik jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi dalam persidangan.
"Apakah pernah meminta untuk menghilangkan beberapa catatan, mengganti laptop, mengganti nomor kepada Pak Adi dan Pak Joko?" tanya Jaksa Ikhsan Fernandi.
"Tidak pernah," singkat Kukuh.
BERITA TERKAIT: