Hal itu dipastikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menanggapi fakta persidangan adanya keterangan dua orang saksi yang mendapatkan perintah dari Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial untuk memberikan uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.
"Tim JPU tentu akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan perkara ini, baik persidangan pada perkara terdakwa pemberi suap maupun saksi-saksi lain pada saat persidangan terdakwa penerima suap," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/3).
Untuk keterangan saksi yang sudah muncul di persidangan, kata Ali, akan dilakukan analisis dan dimasukkan dalam surat tuntutan.
"Berikutnya fakta-fakta keterangan saksi akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan," pungkas Ali.
Keterangan adanya aliran uang disampaikan oleh saksi Kukuh Ary Wibowo saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/3).
Pada saat itu, Kukuh yang menjabat sebagai tim teknis Juliari mengaku dititipi oleh politikus PDIP itu sebuah amplop berwarna putih untuk diserahkan kepada Suyuti.
JPU KPK pun mengungkapkan bahwa amplop tersebut berisi uang dolar Singapura senilai Rp 500 juta.
Sementara dalam sidang yang berlangsung Senin (8/3), saksi Adi Wahyono yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran di Kementerian Sosial yang mengurusi pengadaan bansos sembako juga mengaku dititipi uang dollar Singapura senilai Rp 2 miliar untuk Suyuti.
Uang itu diserahkan Adi kepada Eko yang merupakan ajudan Juliari sesuai arahan Juliari yang akan menemui Suyuti di daerah Kendal dan Semarang.

BERITA TERKAIT: