Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar pekan lalu.
"Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Tasikmalaya, Polres bahkan telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengkap.
Setelah lengkap memeriksa saksi dari pihak korban, belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini Denny Siregar, kasusnya keburu dilimpahkan ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor pada 7 Agustus 2020.
Setelah kasus di Polda Jabar. Prosesnya hanya berjalan ditempat. Tidak ada kemajuan karena Polda urung memeriksa Denny, bahkan kembali memeriksa para saksi korban yang sudah dilakukan oleh Polres Tasikmalaya.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
‘’Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locusnya (locus delicti atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, Senin (8/3).
Denny Siregar sebelumnya dilaporkan oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, terkait pernyataannya di media sosial pada 27 Juni 2020.
Di akun Facebook-nya, Denny mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid dengan kata-kata "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".
Namun faktanya, foto yang diunggah Denny itu adalah santri Pesantren Tafidz Quran Daarul Ilmi yang sedang membaca Alquran saat mengikuti aksi 313 di Jakarta pada 2017. Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, UU 11/2008 tentang ITE tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Namun, postingan tersebut telah dihapus oleh Denny Siregar.
BERITA TERKAIT: