Tangani Perkara Edhy Prabowo, Hingga Saat Ini KPK Sudah Sita Aset Senilai Rp 89,9 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Maret 2021, 13:46 WIB
Tangani Perkara Edhy Prabowo, Hingga Saat Ini KPK Sudah Sita Aset Senilai Rp 89,9 M
KPK menerima uang Rp 52,3 miliar dari penanganan perkara Edhy Prabowo/Ist
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah menyita aset kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 89,9 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah berhasil menyita aset dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan mencapai Rp 89,9 miliar.

Aset itu terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari uang, perhiasan, barang mewah, barang elektronik, properti dan lainnya.

"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan adalah kurang lebih Rp 37,6 miliar," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (15/3).

Dan hari ini kata Ali, penyidik kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp 52,3 miliar yang disita dari Bank BNI Cabang Gambir.

Uang itu diantar langsung oleh pihak Bank BNI Cabang Gambir kepada KPK untuk dilakukan penyitaan.

"Dan hari ini usah cash Rp 52,3 miliar," kata Ali.

Sehingga, total aset yang disita KPK dalam perkara ini senilai Rp 89,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA