Dipanggil KPK, Ketua DPC PDIP Kendal Jadi Saksi Kasus Suap Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Februari 2021, 11:36 WIB
Dipanggil KPK, Ketua DPC PDIP Kendal Jadi Saksi Kasus Suap Bansos
Mantan Mensos Juliari Batubara terjerat kasus korupsi Bansos/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar penyelesaian kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hari ini KPK kembali memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pengadaan Bansos Jabodetabek yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.

Juliari merupakan Wakil bendahara Umum DPP PDIP.

Setelah sepekan tidak memanggil saksi-saksi kasus ini, hari ini Jumat (19/2), penyidik memanggil tiga orang saksi.

Yaitu, Hotma Sitompul selaku pengacara dan Akhmat Suyuti selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (19/2).

Sementara saksi satunya lagi adalah, Elfrida Gusti Gultom selaku Istri tersangka Matheus Joko Santoso yang akan diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah merampungkan dan melimpahkan surat dakwaan untuk pihak pemberi suap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/2).

Kedua pihak pemberi suap itu adalah, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanaja

Sehingga, JPU tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kedua pihak pemberi suap itu didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 13 UU UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA