Hal itu disampaikan oleh mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dalam cuitan di akun Twitternya @febridiansyah, Selasa siang (16/2).
"Pernyataan Presiden dan Menko Polhukam tentang rencana revisi UU ITE saya kira bagus dan perlu dikawal," kata Febri seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (16/2).
Akan tetapi kata pegiat antikorupsi ini, ada hal-hal lainnya yang juga harus menjadi perhatian.
Salah satunya, terkait latar belakang pasal-pasal penghinaan di KUHP dan perkembangan di Belanda serta terkait sengketa pribadi untuk digeser ke jalur perdata.
Ia mencontohkam, seorang pejabat publik sepatutnya tidak menggunakan pasal pidana penghinaan.
Dengan demikian, tidak ada lagi kejadian seorang pejabat dikritik kemudian melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Jika tersinggung secara pribadi, selesaikan di jalur sengketa privat. Ada kok aturan di KUHPerdata untuk pemulihan hak pribadi tersebut. Bisa 1365 atau 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata Febri.
BERITA TERKAIT: