Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seorang Mahasiswa Di Tangsel Jadi Tersangka Mucikari PSK Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 10 Februari 2021, 03:59 WIB
Seorang Mahasiswa Di Tangsel Jadi Tersangka Mucikari PSK Online
Diduga PSK Online yang diamankan Polres Tangsel/RMOLBanten
rmol news logo Jajaran Satreskrim Polres Tangsel langsung bergerak ke lokasi di Jalan Boulevard Residence BSD, Serpong, Tangsel dan mengamankan 26 orang.

Tindakan hukum itu merespons laporan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus melalui aplikasi online di wilayah hukum Polres Tangsel.

Dari 26 orang tersebut, lima diantaranya digelandang ke Polres Tangsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, 3 orang sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Sementara yang dua orang lagi mereka hanya pengelola tempat, tapi ternyata tidak terkait. Karena tidak ada terkaitan dan tidak menerima uang dan tidak tahu," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (9/2).

Ketiga orang yang ditahan di Polres Tangsel yakni R (30) berprofesi sebagai petani, H (31) wiraswasta dan RA sebagai mahasiswa (23), ini merupakan penyedia wanita atau mucikari untuk ditawarkan ke lelaki hidung belang melalui aplikasi online dengan harga yang sudah ditentukan dan keuntungan untuk dirinya.

"Harga yang ditawarkan Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu, dengan mucikari mendapat untung Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," tandasnya.

Angga juga menyebutkan, kasus TPPO yang terjadi di kawasan BSD ini telah terjadi selama tiga bulan lamanya.

"Mereka mengaku sudah tiga bulan," kata Angga.

Para tersangka dijerat Pasal 2 UU RI 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu juga dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA