Dua tersangka yang dimaksud adalah Puji Suhartono (PJH) selaku mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP, dan Irgan Chairul Mahfiz (ICM) selaku mantan anggota Komisi IX Fraksi PPP DPR RI.
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis sore (4/2).
Lanjut Ali, penahanan kedua tersangka tersebut selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU KPK.
"Untuk itu masing-masing dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021," kata Ali.
Untuk tersangka Irgan, ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kav C1. Sedangkan tersangka Puji ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Medan," jelas Ali.
Selama proses penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 81 orang saksi. Di antaranya pihak aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura.
Penyidik KPK juga telah melakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka Kharuddin Syah (KSS) selaku Bupati Labura periode 2016-2021 dan tersangka Agusman Sinaga (AGS) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labura pada Kamis lalu (7/1).
BERITA TERKAIT: