Rekonstruksi Ungkap Peran Ihsan Yunus, KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 01 Februari 2021, 20:12 WIB
Rekonstruksi Ungkap Peran Ihsan Yunus, KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru
Rekonstruksi yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi bansos Covid-19/RMOL
rmol news logo Dugaan keterlibatan politis PDIP, Ihsan Yunus dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 makin menguat.

Hal itu terlihat setelah adanya rekonstruksi atau reka ulang adegan suap yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tujuan rekonstruksi adalah untuk menyinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

"Dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap? Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti lebih dahulu," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/2).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terkait maksud dari dugaan pemberian dari tersangka Harry Sidabuke (HS) selaku swasta kepada utusan Ihsan Yunus, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Di samping itu perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," kata Ali.

KPK sendiri tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara bansos ini.

"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," pungkas Ali.

Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik sejak Senin siang hingga sore hari, terungkap adanya keterlibatan Ihsan Yunus dalam perkara yang menjerat Juliari yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP.

Dalam rekonstruksi, Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) pada Februari 2020. Pertemuan itu juga dihadiri Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafii Nasution yang juga kantornya digunakan dalam pertemuan ini.

Pertemuan ini merupakan adegan pertama yang direkonstruksikan oleh penyidik KPK dengan menghadirkan tiga orang tersangka. Yaitu, Matheus Joko, Adi Wahyono (AW) dan Harry Sidabuke (HS).

Selain itu, Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan Yunus juga melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko dan Deny Sutarman di Ruang Logistik Kementerian Sosial (Kemensos) pada Februari 2020.

Bukan hanya pertemuan, utusan Ihsan Yunus juga menerima pemberian uang dan barang dari tersangka Harry yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara ini.

Pada adegan keenam, utusan Ihsan ini menerima uang sebesar Rp 1.532.844.000 dari Harry yang diserahkan di dalam mobil di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020.

Sementara pemberian barang yang dimaksud adalah, dua unit sepeda merek Brompton. Utusan Ihsan menerima sepeda tersebut dari Harry yang diserahkan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA