Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi atas pengaduan masyarakat soal proyek sekolah di Kabupaten Bekasi tersebut.
"Benar ada verifikasi oleh tim pengaduan masyarakat KPK kepada pihak masyarakat pelapor," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (10/1).
Namun demikian, Ali mengaku tidak membeberkan materi yang ditanyakan oleh KPK kepada pelapor, termasuk terkait informasi adanya pemberian fee 10 persen.
"Terkait materi laporan tidak bisa kami sampaikan," kata Ali.
Nantinya, KPK akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap setiap laporan masyarakat. "Apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," pungkas Ali.
Pengadaan proyek toilet yang dilakukan Pemkab Bekasi sempat menjadi pembahasan di media sosial karena dianggap tidak wajar. Sebanyak 488 proyek toilet untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi dianggarkan sebesar Rp 96,8 miliar.
Artinya, harga satu proyek toilet tersebut sekitar Rp 198.550.000. Apalagi proyek ini diduga dilakukan oleh vendor atau kontraktor dengan cara penunjukan tanpa melalui proses lelang.
BERITA TERKAIT: