Mantan wakil ketua Pansel KPK ini menekankan, selama selama tidak mengandung berita bohong, berpontensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau provokatif, penyebaran konten dapat dibenarkan.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tidak ada yang absolut, dan jika digunakan konten yang disebarluaskan dapat mengadu domba, perpecahan dan SARA, maka negara wajib hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
“Jadi Maklumat ini selain mengandung precautionary measures (tindakan pencegahan) juga penindakan bagi pelanggaran SKB Negara tersebut (tentang pembubaran FPI),†kata Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Jumat (1/1).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis megeluarkan Maklumat dengan nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian tertulis pada poin 2(d) dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2021.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," demikian poin ketiga maklumat tersebut.