Acong Latif: PN Denpasar Telah Berikan Putusan Adil Bagi Titian Wilaras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 24 Desember 2020, 01:04 WIB
Acong Latif: PN Denpasar Telah Berikan Putusan Adil Bagi Titian Wilaras
Acong Latif/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras apresiasi pada vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Sebelumnya, Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pununtut Umum karena dianggap menggunakan dana BDD atau biaya dibayar di muka BPR Legian.

Selain tuntutan pidana kurungan, Titian juga dituntut denda Rp 10 miliar karena perbuatannya dianggap melanggar pasal 50 A UU 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/1998 tentang perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan.

Dikatakan kuasa hukum Titian Wilaras, Acong Latif, bahwa kliennya memang sejak awal sudah dapat dinyatakan bebas dari semua dakwaan.

"Memang seharusnya putusan tersebut bebas karena dari awal saya sampaikan bahwa klien kami tidak bersalah," ujar Acong Latif dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Begitu pun pada fakta persidangan, kata Acong, baik dari saksi-saksi maupun ahli tidak tidak dapat membuktikan adanya tindakan pidana yang di lakukan Titian seperti yang dituduhkan.

Sehingga, dengan dikeluarkan putusan yang diketok palu pada 17 Desember lalu, kuasa hukum Titian Wilaras pun memberikan apresiasi pada Majelis Hakim.

"Inilah gunanya ada pengadilan, sehingga klien kami mendapatkan keadalian yang seadil-adilnya,” demikian Acong Latif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA