Ajudan Edhy yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (23/12) adalah Yudha Pratama.
"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan antara lain mengenai isi komunikasi terkait perkara ini dalam handphone yang diamankan saat penggeledahan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu malam (23/12).
Selain itu kata Ali, pihaknya juga melakukan penyitaan alat perangkat komunikasi tersebut yang terdapat komunikasi terkait ekspor benih lobster.
"Disamping itu hari ini juga dilakukan penyitaan atas handphone tersebut," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: