Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kasus pertama yang ditangani KPK yang menjerat Juliari Dkk adalah terkait Bansos tahap dua untuk area Jabodetabek dengan nilai proyek kurang lebih sekitar Rp 6,8 triliun.
Sehingga kata Ghufron, jika nantinya dari hasil keterangan saksi maupun tersangka yang juga menjadi saksi ada kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tahap pertama penyaluran Bansos dengan skala nasional, maka KPK akan menindaklanjutinya.
"Kalau kemudian di dalamnya ada alat bukti yang cukup bukan hanya dalam tindak pidana suap, mungkin dalam tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 maupun Pasal 3, memperkaya diri secara melawan hukum ataupun menyalahgunakan wewenang, itu tetap akan kami tindak lanjuti," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
KPK masih kata Ghufron, saat ini sudah mendapatkan info adanya dugaan perkara pada penyaluran Bansos sembako di tahap nasional, bukan hanya untuk wilayah Jabodetabek.
"Sejauh ini kami memang masih info itu sudah kami terima, tetapi kami masih mendalami bekerjasama dengan beberapa pihak bukan hanya di KPK tapi juga di BPK maupun BPKP," kata Ghufron.
Sehingga sambung Ghufron, pihaknya kembali menyampaikan bahwa apapun informasi yang berada di luar hukum, hanya sebagai informasi tambahan bagi KPK.
"Pengetahuan di luar dunia hukum itu bagi kami sebagai info. Tetapi bagi kami di hadapan penegak hukum, info atau data itu harus berbasis alat bukti, itu yang dapat kami jelaskan," kata Ghufron.
"Info yang masuk ke kami sekali lagi kemudian perlu dibuktikan dengan alat bukti. Kami sedang mencari alat bukti itu melalui proses penyelidikan, dan kalau kemudian memungkinkan merupakan sebuah dugaan tindak pidana kami akan tindaklanjuti dalam proses penyidikan," pungkas Ghufron.
BERITA TERKAIT: