Pejabat Kemensos yang dipanggil adalah Pepen Nazaruddin selaku Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P. Batubara)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/12).
Penyidik KPK juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diperiksa sebagai saksi. Yaitu tersangka Harry Sidabuke (HS) selaku swasta sebagai saksi, Rabu (16/12).
Harry Sidabuke digali pengetahuannya oleh penyidik terkait pelaksanaan paket pekerjaan proyek Bansos di Kemensos yang dikerjakan olehnya.
Selanjutnya tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) yang diperiksa sebagai saksi, Kamis (17/12). Matheus diperiksa terkait pengetahuannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang program Bansos di Kemensos tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Kemudian, tersangka Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos yang diperiksa sebagai saksi, Jumat (18/12). Adi digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan berbagai rekanan yang melaksanakan proyek Bansos ini.
Sementara itu, tersangka Juliari belum kunjung diperiksa penyidik KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (6/12).
Dalam perkara ini, KPK mengamankan enam orang saat operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu dinihari (5/12), di beberapa tempat di Jakarta.
Keenam orang yang diamankan adalah, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Wan Guntar (WG) selaku Direktur PT Tiga Pilar Argro Utama (TPAU), Ardian I M (AIM) selaku swasta.
Selanjutnya, Harry Sidabuke (HS) selaku swasta, Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos, dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.
Dari hasil tangkap tersebut, ditemukan uang dengan pecahan uang rupiah dan mata uang asing masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171.085 dolas AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dolas Singapura atau setara Rp 243 juta.
KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yaitu sebagai pihak penerima uang, Mensos Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.
Sedangkan tersangka pihak pemberi uang adalah, Ardian I M, dan Harry Sidabuke dari unsur swasta.
BERITA TERKAIT: