Munarman Dorong Komnas HAM Jadi Leading Sektor Pengungkapan Kasus Tol Japek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 15 Desember 2020, 16:51 WIB
Munarman Dorong Komnas HAM Jadi Leading Sektor Pengungkapan Kasus Tol Japek
Adegan saat empat orang laskar FPI yang diturunkan dari mobil Chevrolet Spin sebelum dibawa ke mobil polisi/Foto: Kompas
rmol news logo Kuasa hukum enam laskar FPI yang tewas, Munarman meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjadi leading sektor alias memimpin pengungkapan peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Permintaan ini, kata Munarman dikarenakan pihaknya menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Munarman dalam keteranganya, Selasa (15/12).

Kemudian, Munarman menilai sangkaan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) UU Darurat 12/1951 atau  pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP tidak tepat. Sebagai kuasa hukum enam laskar FPI yang tewas itu, ia menolak sangkaan pasal tersebut.  

"Karena justru menjadikan 6 syuhada anggota lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban. Lagi pula, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal Tidak bisa lagi dijalankan," pungkas Munarman.

Sementara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya profesional, transparan dan objektif dalam menangani peristiwa yang menyebabkan tewasnya enam orang laskar FPI ini.

"Kami selalu berusaha untuk profesional transparan dan objektif dengan selalu melibatlan rekan-rekan dari media, rekan-rekan dari pengawas external bahkan kami mengundang Komnas Ham, Amnesty Intersional, Kontras, Imparsial dan juga Kompolnas. Dalam setiap kegiatan kami selalu juga didampingi oleh pengawas internal dalam hal ini Divisi Propam Polri," urai Sigit.

Sigit menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan ini merupakan bagian daripada penyidikan, oleh sebab itu rekonstruksi tersebut belum final.

"Kami sampaikan, kami selalu membuka ruang apabila ada informasi baru atau saksi-saksi baru yang memahami atau mengetahui peristiwa yang terjadi. Kami akan selalu menerima apabila itu berhubungan langsung apa itu temuan-temuan di lapangan atau saksi yang mengetahui langsung tentunya akan kami akomodir," sambungnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA