Menurut Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, ada dugaan upaya menutupi hasil tes Covid-19 Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro sebelum pemungutan suara. Bambang sendiri dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19 pada Sabtu (12/12).
Atas dasar itu, ia berniat melaporkan KPU Tangsel yang juga diduga melanggar aturan yang tertera pada Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa ‘tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'.
"Secara moral KPU yang tidak mengumumkan (terkonfirmasi Covid-19) itu salah. Ini masuk sebagai perbuatan melawan hukum. Gugat secara perdata, minta KPUD dinyatakan bersalah melakukan PMH di antaranya Pasal 1365 KUH Perdata. Hukum yang dimaksud dalam pasal tersebut juga termasuk hukum di masyarakat, moral," tutur Hamim diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Senin (14/12).
Hamim menduga, KPU menutupi terkonfirmasi Covid-19 almarhum Bambang karena untuk menaikan partisipasi pemilih di Pilkada Tangsel. Untuk itu, ia bersama kuasa hukum akan berencana untuk segera melaporkan KPU Tangsel.
"Saya sebagai penggugat belum mendiskusikan dengan kuasa hukum. Rencana segera (pelaporan), jadi seminggu ke depan sudah bisa didaftakan ke pengadilan," ujarnya.
Almarhum Bambang Dwitoro melakukan
swab test di RS Medika BSD dan dinyatakan negatif pada Selasa (1/12). Di hari Rabu, (2/12), almarhum mengikuti kegiatan pelepasan distribusi surat suara di gudang KPU.
Pada Kamis (3/12), almarhum Bambang sudah istirahat di rumah dan tidak hadir di acara debat Pilkada Tangsel yang kedua. Sehari setelahnya, ia menjalani rawat jalan di RS Hermina Ciputat. Kemudian, di hari Sabtu 5 Desember menjalani rawat inap di RS Sari Asih Ciputat.
Lalu pada Selasa 8 Desember, hasil swab di RS Sari Asih menyatakan yang bersangkutan positif Covid-19 dan masuk ruangan isolasi. Ia kemudian dikabarkan masuk ICU pada Kamis (10/12) dan dipasang ventilator.
Pada Jumat siang (11/12) kondisinya dikabarkan memburuk. Dan, pada Sabtu 12 Desember pukul 03.40 WIB pagi, Ketua KPU Tangsel meninggal dunia.
BERITA TERKAIT: