Dua Sespri Edhy Prabowo Dikorek KPK Soal Aliran Suap Ekspor Benur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 Desember 2020, 08:23 WIB
Dua Sespri Edhy Prabowo Dikorek KPK Soal Aliran Suap Ekspor Benur
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Dua orang sekretaris pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aliran uang suap yang bersumber dari perizinan ekspor benih lobster.

Dua orang Sespri Edhy Prabowo yang dimaksud adalah, Fidya Yusri dan Anggia Putri yang telah diperiksa pada Jumat (11/12). Keduanya diperiksa setelah sempat mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/12).

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/12).

Di kesempatan yang sama, tersangka Andreau selaku Stafsus Menteri KKP yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan tersangka Amiril Mukminin (AM) selaku swasta juga diperiksa sebagai saksi.

Untuk saksi Andreau, penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang pelaksanaan tugas tim uji tuntas atau Due Diligence di Kementerian KKP terkait ekspor benih lobster.

"Selanjutnya saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA