Kedua Sespri EP tersebut adalah Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/12).
Selain itu, kata Ali, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya. Yaitu ajudan Menteri KKP, Dicky Hartawan; Sales PLI, Ellen; dan seorang ibu rumah tangga, Devi Komalah Sari.
Pada Senin (7/12), penyidik KPK juga telah memanggil 7 orang saksi dalam kasus yang sama. Yaitu Betha Maya Febiana selaku pegawai PT Dua Putra Perkasa (DPP), Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa, Yudi Surya Atmaja selaku wiraswasta, Jan Saragih selaku karyawan swasta.
Selanjutnya, Agustinus Jiuwengky selaku swasta, Qushairi Rawi selaku staf Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Kasman selaku Finance PLI.
Beberapa hari sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk menggali informasi dalam kasus ekspor benih lobster ini. Seperti pada Jumat (4/12) yang Staf khusus (Stafsus) Menteri KKP, Putri Catur, dan 4 saksi lainnya.
Sementara pada Kamis (3/12), ada 5 saksi yang dipanggil penyidik KPK. Di antaranya Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK), Amri, dan Komisaris PT ACK, Achmad Bachtiar.
BERITA TERKAIT: