Diduga Mau Dipetieskan, Kompolnas Diminta Awasi Penyidikan Kasus Ahli Waris Teddy Rusdi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 04 Desember 2020, 16:21 WIB
Diduga Mau Dipetieskan, Kompolnas Diminta Awasi Penyidikan Kasus Ahli Waris Teddy Rusdi
Pengacara ahli waris Teddy Rusdi, Lifa Malahanum/Net
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan kasus pemalsuan ahli waris Marsda TNI (Purn) Teddy Rusdi.

Pengacara ahli waris Teddy Rusdi, Lifa Malahanum menyambangi Kantor Kompolnas, untuk meminta komisi kepolisian itu ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan terhadap para terlapor, Sri Suryati dan kedua anaknya Andrew Baskoro dan Brandon Cahyadhuha.

Menurut Lifa Malahanum, pelapor mengaku-ngaku sebagai ahli waris Teddy Rusdi dengan menggunakan dokumen palsu.

"Kami ke Kompolnas agar penyidikan objektif dan tidak ada upaya penghentian penyidikan," kata dia kepada wartawan saat menyambangi Kantor Kompolnas di Jakarta, Jumat (4/12).

Teddy Rusdi yang merupakan mantan Asrenum Panglima ABRI adalah tangan kanan atau orang kepercayaan Pangab Jendral LB Moerdani.

Dari keterangan keluarga dijelaskan Lifa Malahanum, Teddy Rusdi semasa hidup hanya menikah sekali saja tanpa meninggalkan anak, istrinya adalah Herry Sajekti.

Tapi belakangan, muncul perempuan yang pernah hidup bersama tanpa dokumen pernikahan sah dan kedua anak kandungnya mengaku sebagai ahli waris dan mendapatkan penetapan waris dari Pengadilan Agama. Dokumen itu diduga dibuat dengan menggunakan dokumen palsu.

Lifa Malahanum mewakili para pelapor telah meminta penyidik untuk melakukan tes DNA kepada Andrew Baskoro dan Brandon Cahyadhuha baik secara lisan maupun melalui surat sebagaimana surat nomor 079/ Let-XII/L/2019 tanggal 16 Desember 2019 dan Surat nomor 0104/Let-VIII/L/20 tanggal 12 Agustus 2020.

Namun hingga saat ini, penyidik belum juga melakukan Tes DNA terhadap terlapor dengan alasan telah ada pengakuan dari terlapor satu bahwa dirinya bukan anak kandung Teddy Rusdi dan telah cukup bukti.

Anehnya meskipun penyidikan telah berjalan lebih dari 1 tahun sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 30 Oktober 2019, belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang telah berjalan 2 tahun terhitung sejak laporan polisi diajukan pada 16 Desember 2018 berdasarkan bukti tanda terima lapor polisi nomor STTL/1313/XII/2018/BARESKRIM/ berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1626/XII/2018/BARESKRIM.

Lifa Malahanum meminta Kompolnas berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses perkara pidana ini yang ditangani Kanit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Andik Puji Santoso.

"Permintaan atensi pengawasan atas kasus dugaan pemalsuan, penggunaan dokumen palsu dan penggelapan harta warisan bernilai triliunan rupiah terpaksa diajukan karena diduga ada pihak pihak yang sedang berusaha mempetieskan perkara sebelum tahun baru 2021," ucap Lifa Malahanum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA