Kesepuluh saksi yang dipanggil adalah Meity Mustika (Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi), Totong Solehudin (Kepala Satpol PP Kota Cimahi), Dikdik Suratno Nugrahawan (Sekda Kota Cimahi).
Selanjutnya, Susanto Ongko Wijoyo (Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi), Senny Meika (karyawan RSU KB Cimahi), Akhmad Saikhu (Direktur Utama PT Dania Pratama Intl).
Kemudian, Yusuf Asyid, Edward Hermanto, juga Bilal Insan Muhammad selaku swasta, dan Laniwati Tjandra selaku Presiden Direktur PT Bank Bisnis Internasional Tbk.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/12).
Ajay Muhammad Priatna merupakan Walikota Cimahi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU KB Cimahi pada Sabtu (28/11).
Keduanya ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat pagi (27/11) di Bandung, Jawa Barat.
Kedua tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi pemberian uang dari tersangka Hutama Yonathan melalui perantara, Cynthia Gunawan (CG), sebagai perwakilan RSU KB Cimahi dan Yanti Rahmayani (YR) selaku orang kepercayaan Ajay, kepada Walikota Cimahi.
Penyerahan uang ini akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kota Bandung.
Namun, saat akan bertransaksi dengan cara uang disimpan di dalam tas plastik warna putih, kedua orang tersebut diamankan tim Satgas OTT KPK.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB Cimahi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: