Terjaring OTT, Petahana PDIP Wenny Bukamo Diduga Terima Uang Dari Kontraktor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Desember 2020, 09:39 WIB
Terjaring OTT, Petahana PDIP Wenny Bukamo Diduga Terima Uang Dari Kontraktor
Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo/Net
rmol news logo Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo dan beberapa orang ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Penangkapan dilakukan di dua daerah, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai. Dua-duanya ada di Sulteng.

"Kamis (3/12/2020), sekitar jam 13.00 WIB, KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Luwuk (Banggai) Sulteng," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/12).

Tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo diduga menerima pemberian sejumlah uang dari pihak swasta atau dari kontraktor yang melakukan pekerjaan di Banggai Laut.

"Dugaan korupsi dalam kasus ini terkait dengan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta/kontraktor pelaksanan pekerjaan kepada penyelenggara negara dalam hal ini diduga diterima oleh Bupati Banggai Laut," jelas Ali.

Dari kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan sebanyak 16 orang. Terdiri dari Bupati Banggai Laut, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan beberapa pihak swasta.

Wenny Bukamo sendiri merupakan petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut pada Pilkada 2020.

Wenny juga merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai Ketua DPC Banggai Laut periode 2019-2024. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA