Dalami Dugaan Suap Di Pemkab Indramayu, KPK Geledah Rumah Abdul Rozaq Muslim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Desember 2020, 18:17 WIB
Dalami Dugaan Suap Di Pemkab Indramayu, KPK Geledah Rumah Abdul Rozaq Muslim
Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARM yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12).

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut kata Ali, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

"Berikutnya penyidik akan melakukan analisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut. Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," pungkas Ali.

Abdul Rozaq Muslim (ARM) merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019 yang telah ditahan KPK pada Senin (16/11) kemarin.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 di Indramayu dengan menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu, Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi (SP), Omarsyah (OMS) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT) selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS (CAS) selaku swasta.

Keempatnya telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 685 juta. Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA