Bacakan Sendiri Eksepsi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Hakim Batalkan Tuntutan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 17 November 2020, 15:47 WIB
Bacakan Sendiri Eksepsi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Hakim Batalkan Tuntutan Jaksa
Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan pembacaan eksepsi terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo/Repro
rmol news logo Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (17/11).

Pada sidang perdana ini, Wasmad yang tidak didampingi penasihat hukumnya membacakan sendiri eksepsi nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Di hadapan Majelis Hakim Toetik Ernawati SH, Wasmad mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya, yang justru ditangani oleh penyidik dari Polri, bukan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya sampaikan eksepsi ini yang isinya keberatan saya atas penyidikannya. Harusnya yang menyidik dalam kasus saya adalah PPNS tapi kenyataannya malah Polri. Sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS, tapi dari awal tidak ada PPNS," kata Wasmad.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto dan Johannes Kardinto telah mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Juncto karena tidak menuruti perintah petugas dan Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana tentang dengan ancaman maksimal 1 tahun kurungan penjara.

Wasmad juga mempermasalahkan pasal yang dikenakan kepada dirinya. Menurutnya, Kota Tegal sedang tidak dalam kondisi Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saat dirinya menggelar hajatan.

PSBB Kota Tegal memang telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Sebaiknya eksepsi keberatan saya ini bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Saya berharap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibatalkan saja," pintanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, ini berjalan sekitar satu jam dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda eksepsi Jaksa Penuntut Umum.

Wasmad sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar acara hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA