Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK mendalami keterangan Tin Zuraida yang juga selaku staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penggunaan nopol rahasia yang digunakan Hiendra Soejoto saat pelarian.
"Terkait perizinan nopol rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS pada saat pelarian," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/11) malam.
Selain itu kata Ali, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016 ini, penyidik KPK juga telah memeriksa T. Eddy Syah Putra selaku Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB pada hari ini Senin (16/11).
"Dikonfirmasi terkait dengan jabatan yang bersangkutan (Eddy Syah) selaku Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RI yang mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," jelas Ali.
Penyidik KPK kata Ali, juga telah memeriksa mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie terkait adanya penyebutan namanya di persidangan pada Rabu (11/11) kemarin dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: