Polisi Diminta Segera Proses Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Wagub Sumsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 11 November 2020, 14:46 WIB
Polisi Diminta Segera Proses Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Wagub Sumsel
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Sumsel, Harda Belly/Ist
rmol news logo Polisi diminta segera memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan wakil gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), Mawardi Yahya terhadap mantan gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

“Kami meminta Polda Sumsel segera memanggil dan mengadili Pak Mawardi. Statement beliau yang menyinggung Pak Alex tentu sangat mengecewakan dan melukai hati banyak masyarakat Sumsel yang notabene pernah dipimpin oleh Pak Alex selama 2 periode,” ucap Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Sumsel, Harda Belly dalam keterangannya, Rabu (11/11).

PW PMI Sumsel meyayangkan pernyataan Mawardi lantaran disinyalir disampaikan untuk kepentingan pemenangan anaknya, Panca Wijaya Akbar yang saat ini maju sebagai calon Bupati Ogan Ilir.

Sebagai tokoh publik, harusnya wakil gubernur memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak sepatutnya melakukan tindakan dan pernyataan berujung kegaduhan.

“Apalagi untuk kepentingan memenangkan anaknya yang sekarang mencalonkan diri di pilkada. Harusnya beliau banyak berbicara tentang program dan gagasan calon untuk masyarakat. Ini tidak, malah terkesan memfitnah orang lain,” tambah Harda.

Lebih lanjut, Harda meyakini, pihak kepolisian akan memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Polda Sumsel, ungkap Harda, tidak akan tebang pilih.

“Kami sangat percaya terhadap aparat kepolisian bisa mengambil langkah cepat terhadap kasus ini, tentunya sesuai prosedur yang berlaku serta memberikan ketenangan dan rasa keadilan pada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu,” tutup Harda.

Laporan terhadap Mawardi Yahya sebelumnya juga dilayangkan Bupati Ogan Ilir non aktif, Ilyas Panji Alam melalui kuasa hukumnya Erik Estrada, Jumat (30/10). Laporan diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.

Kemudian pada Senin lalu (9/11), mantan gubernur Sumsel, Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya, Dedi Heryansyah juga melaporkan Mawardi ke polisi atas kasus yang sama. Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LPB/858/XI/2020 /SPKT Polda Sumsel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA