Alex Noerdin Laporkan Wagub Sumsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 09 November 2020, 21:40 WIB
Alex Noerdin Laporkan Wagub Sumsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum Alex Noerdin laporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ke polisi/Ist
rmol news logo Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin melaporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ke pihak kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum Alex, Dedi Heryansyah ke SPKT Polda Sumsel, Senin (9/11) dengan turut menyertakan video berdurasi 5 menit 50 detik berisi dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Mawardi.

"Selain itu, kami juga mempunyai beberapa orang saksi atas laporan ini," ujar Dedi.

Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LPB/858/XI/2020 /SPKT Polda Sumsel.

"Terlapor Mawardi Yahya hari ini resmi kami laporkan karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP Ayat 1 tentang pencemaran nama baik," ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut sama dengan laporan yang sebelumnya dibuat calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam kepada Mawardi Yahya yang diduga mencemarkan nama baik orang lain saat memberikan sambutan dalam acara pernikahan di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu.

"Saat memberikan sambutan, yang bersangkutan menyebut adanya dugaan penggunaan dana bansos zaman Pak Alex sehingga mengakibatkan 3-4 orang masuk penjara. Atas ucapan itu, maka kami membuat laporan pencemaran nama baik," ujarnya.

Laporan tersebut telah diterima petugas SPKT Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi pun menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tentu akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan yang sudah diterima," jelas Kombes Supriadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA