"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," ujar Pelaksana tugas Jurubicara bidang penindakan KPK, M Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Ali mengatakan, tim penyidik antirasuah saat ini tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Pemanggilan terhadap saksi-saksi itu dilakukan untuk pendalaman perkara dugaan rasuah itu.
Namun begitu, Ali menyatakan KPK belum bisa mengungkapkan lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan perkara yang tengah ditelisik oleh lembaga antirasuah tersebut kepada publik.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," tandasnya.
BERITA TERKAIT: