"Info dari penyidik rencananya hari ini 3 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11).
Sebelumnya, Awi mengatakan, anak Gus Nur berinisiak M juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin kemarin (2/11). M diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan ujaran kebencian ayahnya terhadap Nahdratul Ulama (NU).
Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan M dalam pengunggahan video SN di YouTube.
"Karena nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," ujar Awi.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini yakni pelapor, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana. Penyidik rencananya akan memeriksa ahli ITE.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.
Sebelumnya Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon pada Rabu (21/10) yang lalu. Ketua PCNU Cirebon Aziz Hakim mengatakan, terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina Nahdlatul Ulama telah dilakukan berkali-kali.
Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, Liberal dan Sekuler.
Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun