PK Anas Urbaningrum Diterima MA, Vonis Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 30 September 2020, 19:52 WIB
PK Anas Urbaningrum Diterima MA, Vonis Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun
Anas Urbaningrum/Net
rmol news logo Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya 14 tahun penjara diterima Mahkamah Agung (MA).

Perkara itu dibacakan dalam sidang putusan di Kantor MA Rabu siang tadi (30/9), oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Sunarto sebagai Ketua majelis, didampingi dua Anggota Majelis Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin yang merupakan Hakim ad hoc Tipikor.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana (Anas Urbaningrum) yang didasarkan pada adanya "kekhilafan hakim" dapat dibenarkan dengan pertimbangan," ujar Andi Samsan Nganro saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/9).

Oleh karena putusan pengadilan Tipikor keliru, Hakim Agung menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.

"Membebaskan ia terdakwa Anas Urbaningrum dari dakwaan kesatu primer dna dakwaan ketiga," ucao Anda Samsan.

Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi, disunat oleh MA menjadi lebih ringan, karena tidak terbutinya dakwaan kesatu primer, dan dakwaan ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," demikian Andi Samasan Nganro.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA