KPK Panggil Pensiunan PTPN X Dan 2 PNS Sebagai Saksi Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 25 September 2020, 12:50 WIB
KPK Panggil Pensiunan PTPN X Dan 2 PNS Sebagai Saksi Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA
KPK kembali panggil 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Saksi yang dipanggil hari ini, Jumat (25/9), adalah Maskan Prabowo selaku pensiunan karyawan PTPN X, lalu Jumadi dan Hilman Lubis selaku PNS.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (25/9).

Untuk saksi Hilman Lubis, sudah kesekian kalinya diperiksa penyidik KPK untuk segera menyelesaikan berkas perkara dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Diketahui, Nurhadi selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono, berhasil ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni lalu di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Nurhadi dan Rezky diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA