Menurut kuasa hukum Joko Hartono Tirto Kresna Hutauruk, dua eks direksi Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat sejak Januari 2018. Sementara dalam dakwaan JPU, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.
“Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. (Sedangkan) direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,†ujar Kresna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9).
Kresna mengatakan, pembelian saham SMRU masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018.
“Sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,†jelasnya.
Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa, Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp 13,57 miliar.
Namun pengakuan mantan Direktur Keuangan PT AJS, Harry Prasetyo, dirinya terakhir kali menjabat sebagai direksi pada 15 Januari 2018. Hal ini disampaikan Harry Prasetyo saat bersaksi pada sidang lanjutan, Kamis (3/9).
Dalam kesaksiannya, ia mengaku kinerja keuangan PT AJS mengalami peningkatan di akhir 2017 hingga awal 2018 bila dibandingkan saat awal Harry menjabat tahun 2008.
“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC (
risk based capital) yang tadinya minus 580 persen menjadi plus, kurang lebih 200-an persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,†demikian kata Harry.
BERITA TERKAIT: