Eks Dirkeu Heran Jiwasraya Bisa Mengalami Gagal Bayar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 03 September 2020, 23:12 WIB
Eks Dirkeu Heran Jiwasraya Bisa Mengalami Gagal Bayar
Sidang lanjutan kasus Jiwasraya menghadirkan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetio/Istimewa
rmol news logo Kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 lalu membuat mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetio heran. Sebab kondisi keuangan perseroan hingga akhir 2017 dinilai masih sangat baik.

"Tidak boleh ada terjadi gagal bayar itu kalau tadi tanggung jawab semua ada di JS (Asuransi Jiwasraya). JS harus bertanggung jawab kenapa gagal bayar, itu aneh pak,” kata Harry dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara Pidana No: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Ia menjelaskan, pada akhir 2017 nilai aset perseroan mencapai Rp 45 triliun dengan nominal kas mencapai Rp 4 triliun. Tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) bahkan mencapai 200 persen.

Kondisi itu jauh berbeda dengan kinerja perseroan pada 2008 atau ketika Harry Prasetyo pertama kali bergabung dengan asuransi jiwa pelat merah tersebut. Kala itu, neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp 6,7 triliun atau dalam kondisi insolvensi dengan nilai aset sekitar Rp 5 triliun.

Harry mengaku selama masuk jajaran direksi, Asuransi Jiwasraya tidak mengalami masalah investasi. Semua tata kelola perusahaan sudah tertata dengan baik.

“Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup. (kinerja) Kami di bawah Prudential kalau boleh nyebut, sudah nomor dua, tapi gagal bayar di bulan Oktober. Itu aneh pak. (gagal bayar) bukan karena investasi, (melainkan) lebih kepada operasional,” urainya.

Pada Januari 2018, Harry mengatakan bahwa berdasarkan laporan keuangan, laba perseroan mencapai Rp 2,4 triliun. Namun laporan itu dikoreksi oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), perusahaan jasa akuntan publik dan audit. Oleh karena itu, ia menilai seharusnya auditor tersebut juga dihadirkan dalam persidangan untuk mengetahui lebih jauh.

“Saya juga menyayangkan kenapa saksi PricewaterhouseCoopers yang mengoreksi angka cadangan ketika itu tidak dihadirkan dalam persidangan. Itu yang disayangkan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA