Kuasa hukum pelapor, Sarmanto Tambunan menjelaskan, jalur hukum terpaksa ditempuh lantaran Rista sebagai Direktur tak membayarkan hak kliennya atas komisi penjualan polis asuransi.
Selain tak membayarkan hak kliennya, Rista juga menyebarkan berita bohong saat diwawancarai oleh salah satu stasiun TV.
“Dalam wawancara tersebut saudara Rista mengatakan sudah melakukan pembayaran dan mediasi serta menyelesaikan semua kewajiban terhadap saudara Kenny, sedangkan hal tersebut tidak pernah terjadi,†kata Sarmanto di Bareskrim Polri, Rabu (26/8).
Sarmanto menegaskan, ditempuhnya jalur hukum ini juga dimaksudkan untuk memberi efek jera sehingga tidak menganggap remeh hak-hak yang seharusnya diberikan kepada klienya Kenny Leonara.
“Ini adalah untuk efek jera terhadap Rista dan AIA Finance, sudah tidak bayar hak malah sebarkan berita bohong,†tandas Sarmanto.
Laporan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan tanda bukti laporan bernomor STTL/291/VIII/2020/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU ITE.