"Kalau yang bersangkutan (Harun Masiku) ada yang melindungi atau tidak, ya saya gak tau," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Namun demikian kata Alex, pihaknya akan menanyakan hal tersebut kepada Harun Masiku jika sudah ditangkap.
"Kalau nanti ada yang melindungi, dan nanti kalau yang bersangkutan (Harun) tertangkap dan kemudian dia mengatakan selama ini siapa yang melindungi," kata Alex.
Jika ada yang melindungi selama pelarian dan persembunyian Harun, maka KPK tak segan akan menjerat pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena telah menghalang-halangi proses penyidikan.
"Nanti pasti ada sanksinya, kalau ada yang melindungi. Tinggal tunggu waktu nanti kalau yang bersangkutan tertangkap kita akan tanya yang bersangkutan selama ini kemana saja, yang melindungi siapa kan gitu," pungkas Alex.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: