Tangkap 11 Mantan Anggota DPRD Sumut, Firli Bahuri: Perangi Terus Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 22 Juli 2020, 21:25 WIB
Tangkap 11 Mantan Anggota DPRD Sumut, Firli Bahuri: Perangi Terus Korupsi
Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahanan terhadap 11 dari 14 tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Para tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap 11 tersangka tersebut adalah wujud komitmen lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.

"KPK terus perangi korupsi dengan penegakkan hukum yang tegas, pasti, adil dan bertujuan menyelamatkan keuangan negara," ujar Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).

Bukan sekedar untuk kasus Sumatera Utara, kata Firli, saat ini KPK masih terus bekerja menyelesaikan kasus-kasus lain.

"Kita terus bekerja keras untuk menyelesaikan perkara-perkara korupsi," tegasnya.

Diketahui, kesebelas mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan diantaranya, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang tidak hadir pada panggilan penyidik KPK hari ini ialah Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).

Ke 14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA