Dua Saksi Dipanggil KPK Dalam Kasus Suap Izin Tambang Nikel Di Pemkab Konawe Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Juli 2020, 12:42 WIB
Dua Saksi Dipanggil KPK Dalam Kasus Suap Izin Tambang Nikel Di Pemkab Konawe Utara
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dua orang saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007-2014.

Saksi yang dipanggil yakni Willies Iskandar Simada selaku Dirut Sodohita Engineering Contractor and Supely Co Ltd dan Agus Suhartono selaku mantan Direktur PT Stargate Pasific Resources.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/7).

Sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi pada Kamis kemarin (16/7), yaitu Lim Hariyanto Wijaya Sarwono selaku Owner Harita Group dan Arif Kurniawan selaku karyawan PT Dua Delapan Resources. Namun, untuk saksi Lim Hariyanto Wijaya Sawono mangkir tanpa penjelasan.

Aswad Sulaiman merupakan mantan Bupati Konawe Utara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap sebesar Rp 13 miliar.

Aswad disebut melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA