Hal ini menanggapi tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa PT AJS.
"Kalau yang namanya modus operandi itu hanya sesaat, suatu tindak pidana modus operandi sesaat saja lah ini kan terdakwa ini, seperti Heru Hidayat kemudian Joko Tirto itu kan emang pekerjaannya di pasar modal, tidak ada modus operandi," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6).
Dijelaskan Soesilo, Heru sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, bidang pekerjaan yang dia lakukan membuat keputusan di pasar modal.
Sehingga, bila disebut pasar modal merupakan bagian dari korupsi PT AJS dinilai tidak tepat.
"Tindak pidananya nggak pas, dilakukan sebagai tindak pidana korupsi nanti kalau seperti itu semua BUMN yang melakukan
go public atau penawaran umum di pasar modal dengan menggunakan rekening ada modus operandi di situ susah," jelasnya.
Oleh karena itu, Soesilo menegaskan perkara PT AJS bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi. Hal-hal yang dilakukan Heru merupakan bagian dari keputusan yang mesti dikeluarkan kebijakan di pasar modal.
"Pekerjaan mereka yang ada di situ emang ada di pasar modal. Saya kira yang menjadi poin penting dari apa yang disampaikan pada intinya menurut kita tetap tidak tepat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: