Hal itu disampaikan saat ditanya Jaksa Ronald Worotikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (16/4).
"Apakah saudara pernah mengetahui bahwa Pak Harun Masiku pernah menyiapkan dana untuk biaya operasional untuk mengurus permohonan penetapan di KPU, saudara pernah mengetahui?" tanya Jaksa Ronald kepada Hasto.
"Saya tidak mengetahui hal tersebut," jawab Hasto.
Namun, Hasto melanjutkan bahwa ia pernah mendengar kabar Saeful meminta dana kepada Harun Masiku soal permohonan di KPU.
"Hanya dalam satu kesempatan saya pernah mendengar bahwa saudara terdakwa (Saeful) meminta dana kepada saudara Harun Masiku, kemudian saya melakukan klarifikasi dan memberikan teguran terkait hal tersebut," sambung Hasto.
Adapun dana operasional yang dimaksud berkaitan dengan pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Saat itu, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp 1 miliar, yang juga dibenarkan oleh saksi Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP dalam persidangan sebelumnya.
Agustiani Tio Fridelina menyebut ada proses tawar-menawar antara terdakwa Saeful Bahri dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk mengusahakan permohonan dari DPP PDIP agar posisi Riezky Aprilia digantikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih.
BERITA TERKAIT: