Agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah diperiksa penyidik KPK.
Saksi yang dihadirkan ialah dua staf tersangka Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI. Yakni Retno Wahyudiarti dan Rahmat Setiawan melalui telekonferensi dari kediaman masing-masing saksi.
Dalam persidangan ini, Hakim Anggota Titi Sansiwi menanyakan pertemuan antara Wahyu Setiawan dengan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada saksi Rahmat. Diketahui, Rahmat merupakan ajudan dari Wahyu Setiawan saat masih menjadi Komisioner KPU.
Saat pertama kali ditanya, saksi Rahmat menyebut tidak pernah melihat ada pertemuan antara Wahyu Setiawan dengan Hasto kristianto.
"Saudara saksi pernah tidak pak Wahyu ini ketemu dengan pak Hasto Kristianto?" tanya Hakim Anggota Titi Sansiwi.
"Tidak pernah," jawab Rahmat.
Namun, Titi kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rahmat saat menjadi saksi di hadapan penyidik KPK.
"Ini di BAP saudara ada pernah (bertemu) beberapa kali," kata Hakim anggota.
Seketika, saksi Rahmat akhirnya membenarkan adanya pertemuan antara Wahyu Setiawan dengan Hasto Kristianto.
"Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto Kristianto dan tim kebetulan sebagai saksi keterwakilan dari DPP PDI Perjuangan datang ke kantor (KPU RI)," ungkap Rahmat.
Hakim anggota pun kembali mempertanyakan berapa kali pertemuan antara Wahyu dengan Hasto.
"Seingat saya kalau tidak salah sekali," kata Rahmat.
"Setelah acara itu?" tanya kembali Hakim anggota.
"(Iya saat) Istirahat, jadi merokok itu biasa, Bapak (Wahyu) kan merokok," ucapnya.
Namun demikian, Rahmat mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara Wahyu Setiawan dengan Hasto Kristianto di Kantor KPU RI.
"Tidak (mengetahui pembicaraan), saya ruangannya di ruangan Bapak (Wahyu)," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: