Pimpinan KPU Dan Riezky Aprilia Diperiksa Untuk Saeful Bahri, Advokat PDIP Untuk Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Februari 2020, 11:57 WIB
Pimpinan KPU Dan Riezky Aprilia Diperiksa Untuk Saeful Bahri, Advokat PDIP Untuk Wahyu Setiawan
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik KPK kembali memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman sebagai saksi kasus dugaan suap terkait upaya pergantian anggota DPR RI dari PDIP.

Selain Arief Budiman, penyidik KPK juga memanggil pimpinan KPU lainnya, Evi Novida Ginting Manik. Saksi lain yang juga dipanggil adalah anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia.

"Mereka kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Saeful Bahri)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/2).

Selain itu, penyidik KPK juga kembali memanggil advokat DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Para saksi yang dipanggil hari ini merupakan pemeriksaan kedua setelah beberapa waktu lalu juga telah diperiksa penyidik sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, calon anggota legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
 
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Harun sendiri masih buron.        

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA