"(penanganan) Justru kontradiktif dengan upaya mendukung pemulihan seorang pemakai narkotika," tutur Direktur LBHM, Ricky Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2).
Ricky melanjutkan, penangan pemakaian narkotika seharusnya menggunakan kacamata kesehatan, bukan hukum pidana. Sebab dari pengakuan Lucinta Luna, penggunaan zat psikotropika itu untuk menghilangkan depresi dan mengontrol emosi.
"Apalagi ada indikasi Lucinta Luna berkaIi-kali mencoba bunuh diri. Ini kondisi kesehatan jiwa yang tidak dapat dianggap remeh. Seharusnya disediakan dukungan kesehatan dan psikososial, bukan penanganan yang punitif," tambahnya.
Oleh karena itu, LBHM meminta kepolisian mengubah pendekatan hukum pidana kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengguna. Sebab penangkapan atau penahanan pemakai narkotika akan membuat mereka malas mengakses layanan kesehatan.
"Sudah waktunya kepolisian menghentikan penggunaan cara-cara yang punitif dalam mengatasi permasalahan pemakaian narkotika, dan mengedepankan pendekatan kesehatan yang humanis," pungkasnya.