Demikian disampaikan Pelaksana harian (Plh) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono kepada wartawan seusai menggelar rapat tertutup bersama Panja Jiwasraya di Komisi III DPR RI, Kamis (13/2).
"Kita sudah komitmen siapa pun yang terpenuhi unsur-unsur tindak pidana akan kami mintai pertanggungjawaban," kata Ali Mukartono.
Dia menegaskan, penetapan tersangka baru itu akan segera diungkap jika sudah memiliki bukti permulaan yang cukup secara hukum yang otomatis akan menjadi tersangka Jiwasrayagate.
"Jadi tidak terbatas pada si A si B, pihak siapa saja. Pokoknya terpenuhi bukti, kita lanjut. Begitu saja, kami komitmen pendekatan hukum saja," tegasnya.
Ali Mukartono menuturkan, hingga saat ini total tersangka yang diduga terlibat Jiwasrayagate telah berjumlah enam orang.
"Kemarin ada penetapan satu orang, dari lima tambah satu. Dari Advisor Maxima, bagian dari penghubung antara pihak yang terafiliasi dengan Jiwasraya," demikian Ali Mukartono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: