Jaksa KPK menilai, Miftahul Ulum turut terlibat menerima uang suap bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," ucap Jaksa, Ronald Worotikan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Jaksa mengatakan, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum. Pertama terkait bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Game 2018
Sedangkan proposal kedua yaitu terkait dukungan KONI Pusat untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Jaksa menyebut, Ulum menerima dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
"Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora 2018 yang bertentang dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora," sambung Jaksa Ronald.
Atas dasar itu, Jaksa menilai Ulum melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: