Hal itu tercantum dalam surat kuasa bernomor 13/SKK/TH/1/2020 yang ditandatangani langsung oleh Wahyu sebagai pemberi kuasa.
"Betul, kami ada enam orang (yang ditunjuk) sesuai dengan surat tersebut," kata salah satu kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/1).
Adapun keenam kuasa hukum yang dikuasakan adalah Tony Akbar Hasibuan, Zenuri Makhrodji, Fuad Abdullah, Achmad Umar, Ari Arfan Hasibuan, dan Saiful Anam.
Saiful mengaku, penunjukan tersebut atas permintaan langsung oleh tersangka yang dilakukan pada tanggal 14 Januari 2020. Kebetulan, jelasnya, salah satu kuasa hukum yang ditunjuk merupakan rekan Wahyu.
"Salah satu tim kami ada yang dekat dengan beliau, sehingga beliau meminta kami sebagai lawyer," tandasnya.
BERITA TERKAIT: