Suap Revisi Alih Fungsi Lahan Riau Bikin Zulhas Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Januari 2020, 11:22 WIB
Suap Revisi Alih Fungsi Lahan Riau Bikin Zulhas Dipanggil KPK
Wakil Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan akan jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai saksi kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Selain Wakil Ketua MPR itu, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tahun 2014, Masyhud, dalam kasus yang sama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/1).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait pemberian hadiah atau janji dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

PT Palma disebut berhubungan dengan Suheri dan Surya untuk mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang juga diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya yang merupakan beneficial owner PT Palma Satu itu bersama Suheri melakukan pengurusan perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu, korporasi yang telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Annas Maamun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA