Salah satu hal yang masih terus diperdebatkan adalah soal mekanisme penyadapan dan penggeledahan. KPK menyebut semua mekanisme dilakukan dalam peride lama dengan dasar UU 30/2002.
Padahal, saat Pimpinan KPK saat ini dilantik. Sudah berlaku UU 19/2019 yang merupakan perubahan UU 30/2002. Salh satu poinnya adalah, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas KPK.
Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengingatkan kepada KPK bahwa dalam dua OTT itu baik penyadapan dan penggeledahan sudah mendapat izin Dewas.
"UU KPK resmi berlaku dan mewajibkan penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas, maka bukti penyadapan yang dikantongi KPK tetap tidak sah," ujar Chairul kepada wartawan.
Bukti adanya izin dari Dewas, kata dia, menjadi penting untuk dimiliki Komisioner KPK. Hal ini akan berguna jika dua kasus OTT itu dibawa ke meja praperadilan.
"Karena menganggap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan," jelasnya.
"Karena seluruh bukti yang diperoleh KPK dari hasil OTT ikut menjadi tidak sah atas nama hukum," demikian Chairul.
BERITA TERKAIT: