Korban Banjir Layangkan Gugatan Class Action Ke PN Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 13 Januari 2020, 14:31 WIB
Korban Banjir Layangkan Gugatan Class Action Ke PN Jakpus
Banjir di DKI Jakarta/Net
rmol news logo Sekelompok orang yang merasa dirugikan atas musibah banjir yang terjadi pada awal tahun lalu bergabung bersama Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.

Sedianya mereka akan melayangkan gugatan ganti rugi melalui mekanisme class action kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gugatan itu didasarkan anggapan bahwa banjir diduga kuat akibat kelalaian Anies Baswedan dan Pemprov DKI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan banjir.

Siang ini, Senin (13/1), mereka akan mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

"Yang masuk ke kami kira-kira 700 (pengaduan) lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifikasi datanya ada 270-an," ungkap kuasa hukum Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Diarson Lubis kepada wartawan.

Nantinya, akan ada 20 orang yang mewakili gugatan ke ke PN Japus.

Sementara total kerugian yang diderita masyarakat akibat banjir diklaim mencapai Rp 43 miliiar.

“Tapi kita masih input juga terakhir," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA