Sedianya mereka akan melayangkan gugatan ganti rugi melalui mekanisme class action kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gugatan itu didasarkan anggapan bahwa banjir diduga kuat akibat kelalaian Anies Baswedan dan Pemprov DKI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan banjir.
Siang ini, Senin (13/1), mereka akan mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
"Yang masuk ke kami kira-kira 700 (pengaduan) lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifikasi datanya ada 270-an," ungkap kuasa hukum Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Diarson Lubis kepada wartawan.
Nantinya, akan ada 20 orang yang mewakili gugatan ke ke PN Japus.
Sementara total kerugian yang diderita masyarakat akibat banjir diklaim mencapai Rp 43 miliiar.
“Tapi kita masih input juga terakhir," katanya.
BERITA TERKAIT: