Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikir mengatakan, tim penyidik KPK sejak Kamis malam (9/1) langsung bekerja untuk melakukan beberapa tindakan seperti penggeledahan di beberapa tempat dengan mengajukan izin kepada Dewas KPK.
"Dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat sore (10/1).
Namun, Ali mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait penyidikan yang tengah di dalami KPK terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) salah satu calon anggota DPR RI.
"Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama," pungkas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Saeful Bahari; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan caleg PDIP Harun Masuki.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (8/1) kemarin.
Hasil OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Dollar Singapura senilai Rp 400 juta.
Kasus ini juga disebut melibatkan pengurus DPP PDIP yang kini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
KPK pun juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu dan beberapa tempat lainnya. Namun, saat akan melakukan segel terhadap ruang di Kantor DPP PDIP, penyelidik dihalangi oleh petugas keamanan internal PDIP.
BERITA TERKAIT: